Ketahuan Simpan Sabu, Supian Ditangkap Polisi Kapuas

utama
NARKOBA : Supian dengan tangan diborgol digeledah polisi dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria bernama Supian (32) warga Jalan Kapuas, Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku kasus tindak pidana narkoba.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba ini,” ucap Subandi kepada Radar Sampit, Selasa (8/8).

Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kapuas tentang adanya seseorang yang menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat.

“Setelah mendapatkan informasi itu, personel kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Ditinggal Menginap di Tempat Kerabat, Rumah Ludes Terbakar

Subandi menyebutkan, dari pelaku Supian disita barang bukti dua paket sabu dengan berat kurang lebih 0,65 gram, handphone dan celana pendek serta satu unit sepeda motor dengan nopol DA 6946 PCK.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)

 



Pos terkait