Ketahuan Transaksi Sabu, Warga Perjuangan Ini Ditangkap Polisi

sabu palangka
PENGEDAR SABU : Yusis Sanjaya alias Osis (39) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria bernama Yusis Sanjaya alias Osis (39) mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Warga Jalan Merdeka Adonis dan atau Jalan Perjuangan 6 Gang Pertama ini ditangkap karena melakukan perbuatan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Dia disangkakan sebagai pengedar sabu dan terlibat peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan timsus Satres Narkoba Polresta kediamannya, Rabu (17/7/2024) tadi.

Dari penggerebekan itu, aparat menyita barang bukti sabu siap edar, 8 paket dengan berat kotor sekitar 8,82 gram. Barang haram itu ditemukan di kantong baju sebelah kiri milik pelaku dan terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih, di dalam lemari pakaian di kamar. Sabu disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam.

Osis diduga merupakan jaringan besar pengedaran narkoba dan sudah kerap kali bertransaksi. Diakui Osis, sabu itu diperoleh dari bandar besar di luar Palangka Raya.

Baca Juga :  Dua Bandar Sabu di Sampit Reuni di Ruang Tahanan Kantor Polisi

Dia terpaksa ikut mengedarkan sabu lantaran himpitan ekonomi dan juga sembari menggunakan narkotika. Kasus tersebut masih dikembangkan aparat,  termasuk memburu pemasok narkoba.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, tersangka ditangkap setelah timnya menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Diketahui, tersangka sudah kerap kali bertransaksi dan mengedarkan narkotika di wilayah kota Palangka Raya.

”Kami amankan satu pengedar sabu, pada tanggal 17 Juli 2024. Barbuknya delapan paket beratnya 8,82 gram,” ujar Aji, Jumat (19/7/2024).

Aji menyampaikan, pelaku dibekuk dalam sebuah penggerebekan, setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka.Ini pemain lama,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.”Kita sudah tetapkan tersangka dan kasusnya terus dikembangkan. Tersangka mengakui barang haram itu miliknya,” tegasnya.



Pos terkait