KETERLALUAN!!! Oknum Guru Ini Makan Gaji Buta Empat Tahun, Kepsek Mengaku Diancam Dibunuh

Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara melalaikan tugasnya selama empat tahun
MANGKIR TUGAS: Bijuri, mantan guru SDN 1 Sampirang I, duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara, melalaikan tugasnya selama empat tahun. Meski tak mengajar, ”Oemar Bakri” itu tetap menikmati gaji dan tunjangan yang rutin dibayar hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Sang guru akhirnya diperkarakan dan kini jadi pesakitan.

Empat tahun lamanya Bijuri tak lagi mengajar sebagai guru sebagaimana mestinya. Pria itu sedianya ditugaskan di SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur. Dia mangkir dari pengabdiannya itu mulai tahun 2016-2019.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (6/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin. Perbuatan yang dilakukan Bijuri dinilai masuk dalam kategori korupsi yang merugikan negara dari gaji dan tunjangan yang dibayar padanya.

Baca Juga :  Sering Bawa Produk UMKM Keluar Kota, Cara Irawati Perkenalkan Produk Lokal

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 290.258.770. ”Menuntut terdakwa agar dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata JPU.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 189.131.574. Apabila kerugian tersebut tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita negara. Apabila harta tidak mencukupi untuk menutup kerugian, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan.

Terdakwa sebenarnya sudah lama menjadi guru. Bijuri diangkat sebagai CPNS di SDN-1 Sampirang I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Dia kemudian dikukuhkan menjadi PNS berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor: 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Guru. Selain itu, Bijuri juga menerima kenaikan pangkat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Keputusan itu membuatnya menerima gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, sejak Juli 2016 – November 2020, dia justru mengabaikan tugas mulianya tersebut, namun tetap menerima gaji dan tunjangan.



Pos terkait