Pembayaran gaji dan tunjangan itu jadi temuan Inspektorat Barito Utara. Bijuri dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN 1 Sampirang I.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan saksi, Walto, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sempirang mengatakan, syarat untuk dapat menerima tunjangan daerah dan tunjangan daerah terpencil adalah absensi secara manual yang ditandatangani guru.
”Saya yang tanda tangan absen Bijuri pada tahun 2016, karena saya diancam akan dibunuh apabila saya tidak menuruti perintah terdakwa,” ujar Walto.
Saksi lainnya dari tenaga honorer di sekolah tersebut mengaku hanya 20 kali bertemu Bijuri selama empat tahun. Padahal, sekolah tersebut hanya memiliki tiga orang guru.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Robi, mengatakan, terdakwa tidak pernah mengancam kepala sekolah menandatangani absen atau daftar hadir sebagai syarat cairnya tunjangan daerah dan lainnya.
”Alasan terdakwa tidak hadir karena kondisi sekolah yang jauh dan luput dari perhatian pemerintah. Terdakwa pernah usul pindah, tapi tidak disetujui,” tandasnya. (rm-107/ign)