Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim tidak tinggal diam dengan kondisi pasar yang berlokasi di bantaran Sungai Mentaya itu. Bahkan, pihaknya telah membantu pedagang dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pedagang. ”Saya sudah membantu pedagang disini dengan menyerahkan sertifikat HGB mereka tanpa dipungut serupiah pun,” sebutnya.
Hal tersebut, kata Halikinnor, agar pedagang bisa mendapatkan kemudahan. Apalagi untuk sertifikat tersebut pedagang tidak dipungut biaya apa pun. ”Mereka bisa dengan aman dan nyaman menempati lapak yang sudah mereka miliki. Saya juga sudah meminta Disperdagin membuat taman di atas, dengan pemandangan menghadap ke matahari tenggelam,” katanya.
Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah akan secara otomatis membenahi fasilitas pasar tersebut, agar PPM tetap eksis. Apalagi pasar itu merupakan ikon pertama Kotim. Dengan begitu, pedagang maupun pengunjung merasa lebih nyaman saat melakukan transaksi jual-beli kebutuhan sehari-hari. (***/ign)