Ketika Jati Diri Negara Dimodifikasi dengan Mengangkangi Mahkamah Konstitusi

catatan sabrianoor
Sabrianoor

Oleh: Sabrianoor

Bukan perkara mudah menyatukan berbagai kepentingan maupun misi setiap daerah, agama, suku, dan ras menjadi sebuah negara kesatuan yang terus eksis.

Bacaan Lainnya

Kita tahu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri dari berbagai kemajemukan baik dari sisi geografis, yaitu pulau-pulau yang saling terpisah serta sisi demografis, yaitu suku bangsa dan agama yang sangat beragam.

Di tengah tantangan kondisi geografis dan demografis tersebut, kita patut apresiasi kepada para pendiri negara kita yang telah menanamkan sistem yang mampu mengakomodasi setiap perbedaan dan bisa eksis hingga 79 Tahun.

Banyak contoh negara besar lain yang tinggal nama dan terpecah karena kemajemukan tersebut. Contohnya Uni Soviet, menghadapi tantangan perbedaan geografis dan demografis dan Yugoslavia menghadapi satu tantangan demografis.

Ibaratnya dalam lingkup sederhana, seperti sekolah umum yang siswa dan wali muridnya terdiri dari beragam suku, agama, dan profesi.

Baca Juga :  MK Pastikan Putusan PHPU Pilpres 2024 Tak Bocor

Tentunya yang bersekolah di situ menjadi tertarik bergabung, karena sekolah punya misi untuk memcerdaskan, membangun akhlak, menghargai perbedaan, dan tidak diskriminatif.

Setiap aturan yang dibuat di sekolah maupun kelas haruslah aturan yang tidak bertentangan dengan misi awal sekolah tersebut.

Apabila ada satu saja aturan yang mengutamakan kepentingan golongan, apalagi itu dibuat guru atau kepala sekolah, hal ini akan membuat kepercayaan terhadap sekolah tidak lagi sama. Akhirnya siswa banyak yang pindah karena sudah tidak sesuai dengan misi awal.

Begitu juga dalam skala besar, yaitu negara. Pendiri negara, khususnya NKRI telah mencermati bahwa Indonesia terdiri dari suku dan agama yang heterogen serta geografis yang saling dipisahkan oleh laut.

Untuk terus dalam satu kesatuan tentunya diperlukan dasar negara dan aturan negara yang bisa mengakomodasi semua kepentingan serta punya kekuatan dan tidak memihak salah satu.

Akhirnya Indonesia lahir dan berdiri dengan dasar dan aturan yang mengikat dan terbukti mampu menyatukan setidaknya selama 79 tahun. Dasar dan aturan tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Pos terkait