Ketika Jati Diri Negara Dimodifikasi dengan Mengangkangi Mahkamah Konstitusi

catatan sabrianoor
Sabrianoor

Tidak ada yang lebih tinggi dari dari keduanya, sekalipun itu adalah presiden dan para wakil rakyat sendiri.

Jika diubah maupun diakali, sudah bukan jati diri Indonesia lagi namanya yang sesuai kesepakatan semua golongan saat Indonesia berdiri.

Bacaan Lainnya

Untuk menjaga setiap aturan yang dibuat elite pemerintah dan wakil rakyat agar tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 45, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi (MK) yang fungsinya mengkaji setiap aturan dan memutus aturan yang dibuat pihak eksekutif maupun legislatif.

Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai melenceng dari Pancasila dan UUD 45 yang merupakan jantungnya Negara itu sendiri, sehingga putusan MK bersifat mutlak dan mengikat.

Secara logika sederhana, putusan MK merupakan representasi dari Pancasila dan UUD 45 itu sendiri. Tidak ada yang lebih berhak lagi dalam memutus maupun memodifikasi jati diri bangsa sendiri, apalagi untuk kepentingan golongan.

Baca Juga :  NGERI!!! Gelombang Pasang 1,8 Meter Terjang Kumai, Porak-poranda Diamuk Ganasnya Cuaca

Apa yang terjadi jika putusan MK diabaikan?

Melihat bagaimana badan legislasi DPR di bulan Agustus 2024 yang sempat mengabaikan putusan MK terkait aturan dalam pilkada, hal ini bisa menyebabkan setiap hasil pilkada di daerah akan dianulir atau dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar konstitusi.

Tentunya anggaran akan mubazir dan menuai banyak polemik di kemudian hari.

Dalam jangka pendek, berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan dan wakil rakyat, aturan yang seenaknya saja, juga memengaruhi investasi asing maupun kredibelitas NKRI di mata internasional.

Lebih parahnya, dengan berkurangnya kepercayaan terhadap negara sendiri akan membangkitkan kembali aksi -aksi separatisme dan kudeta yang membuat terpecah belahnya NKRI. )* Wartawan Radar Sampit di Kuala Kapuas



Pos terkait