Ketika Penertiban Bangunan Dinilai Melanggar di Sampit Tuai Perlawanan

Perlu Perhatikan Sisi Kemanusiaan, Harus Sosialisasi Lebih Gencar

bangunan melanggar aturan
BERPOLEMIK: Bangunan yang dinilai melanggar di Sampit dan perlu dibongkar. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan karena memakan ruang jalan di Sampit memicu polemik. Persoalan itu dinilai perlu diselesaikan dengan memperhatikan sisi kemanusiaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso mengaku prihatin dengan penertiban bangunan yang dinilai melanggar aturan mendapat perlawanan. Dia menilai persoalan itu memang dilematis.

Bacaan Lainnya

Pertama, dari sisi aturan melanggar, namun di sisi lain ada persoalan kemanusiaan. Hal itu juga terjadi lantaran tidak adanya pencegahan sedari awal.

”Pemerintah daerah seyogianya harus mengayomi masyarakat. Bukan hanya dari kesejahteraan, tapi juga dari sisi kelayakan dan kemanusiaan. Kalaupun bangunan warga ada yang melanggar aturan, boleh saja ditertibkan sesuai regulasi. Akan tetapi, kita perlu juga melihat aspek kemanusiaannya, apakah sudah pas?” kata Bima Santoso, kemarin (10/1).

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Lahan Antara PT Kereng Pangi dengan Masyarakat Buntu

Menurutnya, tata ruang jalan di dalam perkotaan harus disosialisasikan. Terutama titik yang bisa dibangun dan batasannya. Sosialisasi itu harus gencar sampai ke semua lapisan masyarakat.

Bima berpandangan, sebagian masyarakat masih menganggap sepele hukum, sehingga dalam mendirikan bangunan kerap mengabaikan ketentuan serta kewajiban yang harus dipenuhi.

”Tidak semua orang memahami aturan dan bagaimana aturan itu diberlakukan. Itu masalahnya juga,” katanya.

Bima melanjutkan, dalam persoalan itu, masih ada ruang penyelesaian, yakni kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kotim. ”Saya harap Pemkab Kotim atau  Bupati Kotim Halikinnor bisa mengambil kebijakan terkait permasalahan tersebut. Kami dukung pembangunan di Kotim agar bisa lebih maju lagi,” katanya.

Anggota DPRD Kotim lainnya, Handoyo J Wibowo, mendorong agar warga yang ditegur pemerintah daerah terkait bangunan yang dinilai melanggar agar segera mengurus perizinannya, sehingga ada dasar hukum untuk mencegah bangunan tersebut dibongkar paksa.

”Sekarang itu izinnya PBG, yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai standar teknis bangunan gedung,” katanya.



Pos terkait