Perkara membuang sampah di Kota Palangka Raya tak boleh lagi disepelekan. Pemerintah setempat mulai tegas terhadap warga yang melanggar aturan saat membuang sampah.
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Hanya gara-gara membuang sampah di tempat pembuangan di luar waktu yang ditetapkan, membuat 14 warga Palangka Raya harus mengikuti persidangan. Belasan orang itu terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan. Mereka terjaring petugas Satpol Palangka Raya saat membuang sampah.
Para pelaku pembuang sampah melanggar aturan itu dikenakan tindak pidana ringan. Berdasarkan peraturan Wali Kota Palangka Raya, sampah bisa dibuang dimulai pukul 16.00 WIB – 07.00 WIB.
Mereka diamankan dari berbagai lokasi TPS, yakni Jalan Baban, Jogyakarta, Badak, dan Jalan Tjilik Riwut km 8. Adapun sidang yang dipimpin Majelis Hakim dilaksanakan di Aula Kecamatan Pahandut, Jumat (1/9).
Putusan hakim terhadap masing-masing pelanggar, menjatuhkan pidana dengan denda sebesar Rp50.000, subsidair tiga hari kurungan. Kemudian, membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo mengatakan, belasan warga itu terjaring dalam Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
”Belasan orang melanggar dan dikenakan saksi membayar denda Rp50 ribu,” ujarnya.
Dia menambahkan, dasar hukum kegiatan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Kemudian, Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya.