Ketika Perkara Sampah Bikin Warga Palangka Raya Disidang

Membuang Sampah di Luar Ketentuan, Divonis Denda Rp50.000

sidang buah sampah sembarangan
SIDANG: Sejumlah warga menjalani sidang setelah terjaring lantaran membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, Jumat (1/9/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

”Kegiatan akan terus dilakukan bersama perangkat terkait. Jadi, jangan  membuang sampah ke TPS di luar jam yang telah ditentukan,” katanya. (***/ign)



Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Cek Gudang Logistik KPU

Pos terkait