Kepatuhan sejumlah peserta Pemilu 2024 terhadap aturan patut dipertanyakan. Peringatan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) banyak diabaikan.
HENY, Sampit
Tenggat waktu yang diberikan Bawaslu Kotim untuk pembersihan APS pada 3 November 2023 sudah terlewati. Padahal, imbauan terkait itu sudah disampaikan jauh hari, yakni sejak 29 Agustus lalu. Bahkan, beberapa kali sejumlah kesepakatan dibuat agar alat peraga segera dibersihkan.
”Bawaslu Kotim sudah menyurati peserta pemilu parpol dan DPD pada Jumat (3/11/2023) lalu. Namun, belum semua peserta mematuhi imbauan yang mengarah ke pelanggaran pemilu itu,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir, Selasa (7/11/2023).
Sebagai tindak lanjutnya, untuk ketiga kalinya Bawaslu Kotim kembali mengundang stakeholder terkait untuk menentukan tanggal pelaksanaan penertiban penurunan APS.
”Dalam rakor kali ini telah kami sepakati waktu pelaksanaan penertiban penurunan APS di seluruh wilayah Kotim pada 14 November 2023. Pemkab Kotim, TNI, dan Polri siap mendampingi kegiatan Bawaslu dalam penertiban APS dengan menyurati untuk pengerahan bantuan personel dari Satpol PP Kotim dan unsur terkait,” kata Natsir.
Natsir mengatakan, pada 4-27 November 2023, peserta pemilu wajib berpuasa sosialisasi, karena belum memasuki jadwal kampanye. Seluruh APS peserta pemilu harus diturunkan.
”Kami sudah memberikan tenggat waktu kepada peserta pemilu untuk menurunkan APS paling lambat 3 November 2023 dan dapat dipasang kembali pada 28 November 2023. Tetapi, hingga saat ini masih banyak kami temukan APS yang belum diturunkan, meskipun sudah ada beberapa peserta pemilu yang sudah menurunkan atas kesadaran sendiri,” kata Natsir.
Lebih lanjut Natsir mengatakan, rencana penertiban penurunan APS dilakukan karena Bawaslu Kotim tak ingin melakukan pembiaran yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
”Ini bisa saja menjadi dugaan pelanggaran. Apalagi dalam APS banyak calon yang mencantumkan nomor urut yang secara aturan dilarang. Karena itulah, ini menjadi perhatian kami, agar tahapan berjalan tertib tanpa adanya pelanggaran,” tegas Natsir.