Bagi peserta pemilu yang memasang reklame berbayar berbau kampanye, diharapkan agar menurunkan atau menutup sementara baliho atau spanduk yang terpasang.
”Saat penertiban nantinya, jajaran Bawaslu, Panwascam, dan PKD akan mendata kembali APS yang ditertibkan dan data tersebut akan dibagikan ke grup peserta pemilu di tingkat kabupaten,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, pihaknya telah menyurati 25 peserta pemilu yang meliputi 16 parpol dan 9 DPD.
”Mulai tanggal 4-6 November kami telah mendata jumlah APS yang masih terpasang sebanyak 1.606 APS dan pada 6 November kemarin data itu diserahkan ke peserta pemilu untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kesepakatan bersama dengan menunjukkan bukti data jumlah APS yang masih terpasang,” kata Salim Basyaib.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu masih diberikan peluang memberikan sosialisasi dan pendidikan politik.
”Pada masa puasa (kampanye) 4-27 November itu, peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan internal parpol, calon DPD, dan capres, tetapi tidak melibatkan masyarakat,” ujar Salim Basyaib.
Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
”Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu ditekankan lagi, bahwa peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan APK di tempat umum ataupun media sosial. Setelah sosialisasi dan surat terkait penurunan APS itu kami sampaikan ke peserta pemilu, kami pantau sudah ada sekitar 40 persen APS yang diturunkan, sisanya masih terpasang di berbagai titik,” katanya. (***/ign)