Ketika PMI Kotim Sering Merugi gara-gara Ini, Berharap Subsidi Pemerintah

donor darah
MERUGI: Sejumlah orang mendonorkan darahnya di PMI Kotim, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan subsidi untuk kantong darah yang dikelola PMI.

PMI Kotim selama ini hidup dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dibayar pasien umum dan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) melalui RSUD dr Murjani Sampit.

Bacaan Lainnya

”Dari tahun 2011 saya masih ingat, UDD PMI diusulkan mendapatkan subsidi pemerintah di atas Rp 400 ribu. Dari dulu nilai biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan Rp360 ribu dan sampai sekarang belum berubah. Tidak ada subsidi dari pemerintah,” kata Yuendrie Irawanto, Kepala PMI Kotim, Rabu (8/2).

Dari Rp360 ribu per kantong darah (berisi 350-450 cc) itu, lanjutnya, dikurangi dengan biaya uji silang serasi (Crossmatch) atau uji serologi. Tujuannya untuk mengetahui kompatibel atau inkompatibel antara darah pendonor dengan darah pasien untuk menghindari terbentuknya antibody baru dalam tubuh pasien, sehingga darah yang akan ditransfusikan aman untuk kondisi tubuh pasien.

Baca Juga :  Seratus Lebih Tenaga Kontrak Kotim Dipastikan Gugur Seleksi Tahap Dua

”Uji silang serasi itu nilainya Rp35 ribu per kantong darah, sehingga rumah sakit membayar ke UDD PMI Rp325 ribu per kantong. Pemeriksaannya dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit. Sebelum transfusi darah, darah pendonor yang kami serahkan ke Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) perlu dicocokkan untuk mencegah reaksi transfusi dengan pasien. Kalau tidak cocok dengan darah pasien, darah pendonor tidak boleh ditransfusikan,” katanya.

Pembayaran khusus pasien JKN ditanggung BPJS melalui kerja sama dengan rumah sakit dalam bentuk paket. Sedangkan untuk pasien umum ditanggung sendiri per kantong dengan nilai sama, yaitu sebesar Rp325 ribu per kantong ke UDD PMI Kotim.

”Di UDD PMI itu layanan donor darahnya gratis dan pendonor melakukannya dengan sukarela tanpa dibayar dan tidak mengharapkan imbalan apa pun. Tetapi, dalam memberikan darah, ada biaya pengganti pengolahan darah yang hasilnya untuk membayar operasional layanan, gaji SDM, penyediaan dan perawatan peralatan laboratorium, pengadaan kantong darah plastic khusus. Kalau boleh pakai kantong kresek, ya kita kasih kantong kresek, tetapi kan tidak bisa seperti itu,” ujarnya.



Pos terkait