Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan

Ketua MK Disarankan Mundur dari Jabatan
SEGERA NIKAH: Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang

JAKARTA – Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati menimbulkan kekhawatiran. Sebab, meski hal itu bersifat pribadi, namun dinilai rawan terjadi benturan kepentingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, fungsi MK sebagai penguji undang-undang sangat terkait dengan kepentingan Pemerintah. Sebab, UU merupakan produk hukum yang dihasilkan pemerintah bersama DPR.

“Pasca perkawinan, akan tercipta hubungan semenda (keluarga) antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman,” ujarnya saat dihubungi Selasa (22/3).

Bila mengacu pada kode etik, Vio menyebut Anwar perlu mundur. Sebab terbukti ada hubungan keluarga saat memeriksa dan memutus perkara. Hal itu melanggar Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.

Benturan kepentingan tersebut, lanjut dia, bisa berlangsung setiap saat. Karena pengujian UU akan terus ada. “Ini bukan satu per satu kasus saja, tetapi menjadi tugas pokok sehari-hari dari MK,” imbuhnya.

Baca Juga :  PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau saat HUT RI di IKN

Apalagi, lanjut Vio, tren pengujian UU yang bernuansa politis sangat banyak. Yang terbaru adalah gugatan UU Ibukota Negara yang sedang berlangsung.

Vio berharap, Anwar Usman dapat bersikap bijaksana dan menjunjung sikap kenegarawanan dengan mundur dari jabatannya. “Independensi dan imparsialitasnya secara individual ataupun kelembagaan akan dipertanyakan,” terangnya.

Hal senada disampaikan Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga. Dia mengatakan, meski pernikahan bersifat pribadi, namun pada kasus Anwar Usman nuansanya berbeda.

“Pernikahan mereka ini dikhawatirkan akan berdampak pada indepedensi lembaga yudikatif, khususnya MK,” terang dia.

Menurut Jamil, kekhawatiran itu sangat beralasan, karena saat ini banyak kasus gugatan yang sedang berproses di MK berkaitan dengan eksekutif, khususnya Jokowi. Dengan pernikahan tersebut dimungkinkan MK akan menghadapi konflik kepentingan. Lembaga itu dikhawatirkan akan mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan.



Pos terkait