Radarsampit.com – Aksi dramatis bak film laga terjadi di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari (18/4) sekira pukul 01.30 WIB. Amarah massa meledak setelah polisi menangkap seorang Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah tersebut. Tak terima pemimpinnya diciduk, warga membalas dengan membakar mobil polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso membeberkan kronologi aksi brutal tersebut. Insiden itu terjadi saat penyidik Satreskrim datang ke lokasi untuk menjemput tersangka sesuai prosedur.
“Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” ujar Bambang.
Tersangka yang ditangkap diketahui merupakan Ketua Ormas setempat. Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas dua laporan pidana, yakni dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam secara ilegal berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951.
Karena selalu mangkir, polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
“Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar,” lanjut Bambang.
Namun, penangkapan tak berjalan mulus. Begitu tersangka dimasukkan ke dalam mobil, warga sekitar langsung mengejar rombongan polisi. Aksi heroik warga berujung rusuh.
Tiga dari empat mobil polisi tertahan di portal Kampung Baru. Situasi makin panas dan tak terkendali saat warga membakar mobil petugas di Jalan Pondok Rangon.
“Tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga di Pondok Rangon,” ujar Bambang.
Satu-satunya mobil yang berhasil keluar, membawa tersangka langsung ke Mapolres Metro Depok. Ketua Ormas tersebut kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkap, dua laporan pidana terhadap tersangka berasal dari pihak perusahaan properti yang sudah melakukan somasi.