Namun, bukannya mundur, tersangka justru mendirikan bangunan semi permanen dan membuang sampah di lahan milik perusahaan.
Anehnya, meski tak punya bukti kepemilikan lahan, tersangka tetap mengklaim tanah tersebut miliknya.
“Dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan, peristiwa kita ini yang satu punya atas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim,” katanya. (jpg)