Kinerja Tim Pemberantasan Narkoba Kotim Belum Optimal, Ini Penyebabnya

tim pemberantasan narkoba kotim
RAPAT: Ketua BNK Kotim Irawati pimpin rapat kerja Timdu P4GN Kotim 2023, di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (15/2). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah kendala dihadapi oleh Tim Terpadu (Timdu) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama tahun 2022.  Tahun ini, Tim P4GN Kotim menyusun rencana aksi.

“Tujuan diadakannya rapat kerja Tim Terpadu P4GN ini yaitu untuk menyusun rencana aksi Tim Terpadu P4GN Kotim tahun 2023, sehingga  pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika di Kotim akan lebih efektif dilaksanakan,” ujar Ketua Umum Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim Irawati, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya

Bupati Kotim telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0287/HUK-KESBANGPOL/2021 tentang penetapan kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim masa bakti 2021-2024 serta Keputusan Bupati Kotawaringin Timur 188.45/0349/HUK/KESBANGPOL/2021 tentang penetapan Tim Terpadu P4GN di Kotim tahun 2021-2024. Akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya, tim terpadu masih belum optimal karena berbagai  kendala.

Baca Juga :  Ingin Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu, Buruh Tani Kapuas Ditangkap Polisi

“Sosialisasi hanya dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan jumlah sasaran yang terbatas yaitu untuk ASN Satpol PP dan untuk belajar di SMK 1 Sampit serta SMP 1 Sampit,” kata Irawati.

Deteksi dini melalui tes urine hanya dilaksanakan dua kali dalam setahun dalam jumlah yang terbatas, yakni 773 orang pegawai di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu dan dinyatakan positif 11 orang atau 1,42 persen.

“Selain itu juga, kapasitas pelayanan rehabilitasi korban narkoba di Rumah Sakit dr Murjani belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh BNN atau BNNP,” tambahnya.

Kendala lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal kemampuan maupun jumlah untuk penanganan permasalahan narkoba, serta sarana dan prasarana belum memadai.

Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika ini, Pemerintah Kotim juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.



Pos terkait