Kisruh Penyebutan Tersangka Dugaan Suap di Basarnas

Sprindik KPK Tak Sebut Kabasarnas Tersangka, Alexander Marwata Akui Kekhilafan Pimpinan, Bukan Penyelidik

tersangka korupsi basarnas
OPERASI TANGKAP TANGAN: Tersangka OTT Basarnas digiring ke Gedung Merah Putih, Jakarta (26/7/2023). (Dery Ridwansah/jpg)  

Terpisah, Alex memberikan klarifikasi terkait dengan penyebutan Kabasarnas HA dan ABC sebagai tersangka pada Rabu (26/7). Alex menyebut Pasal 1 butir 14 KUHAP mengenai pengertian tersangka. Yakni, seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasar bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut dia, dalam OTT itu pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Yaitu, keterangan para pihak yang tertangkap dan uang tunai. Selain itu, pihaknya mendapatkan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan dan percakapan. ”Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Dalam ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan Puspom TNI juga tidak ada satu pun pihak yang menolak atau berkeberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang itu terdiri atas tiga pengusaha dan dua prajurit TNI aktif. ”Untuk oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” terangnya.

Baca Juga :  Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Karena penanganannya akan dilakukan TNI, KPK tidak menerbitkan sprindik untuk HA dan ABC. ”Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya pidana dari KPK,” jelasnya.

Alex menegaskan, persoalan tersebut bukan salah penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK. ”Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tuturnya.

Dia memastikan, para petugas KPK yang menangani kasus di Basarnas sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan punya pandangan lain perihal penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas. Mereka mendukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut melalui peradilan umum, yakni pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Bukan peradilan militer sebagaimana yang disampaikan Puspom TNI. ”Langkah KPK menyerahkan proses hukum dua prajurit TNI aktif kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum adalah langkah yang keliru,” kata Al Araf, anggota koalisi, kemarin.



Pos terkait