Kisruh Terjadi Hampir Merata, Desakan Evaluasi Sistem PPDB Kian Menguat

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan ini agar karut marut PPDB tak terus menerus terulang kembali.

Tahun ini, geger PPDB tak hanya sekadar tak masuk kuota zonasi. Tapi, ratusan “anak” yang secara ghoib tiba-tiba masuk dalam kartu keluarga orang lain. Belum lagi, dugaan praktik jual beli kursi yang masih terjadi. Aksi demo pun tak terelakkan di sejumlah daerah. Meski sayangnya, respon pemerintah pusat dan daerah masih begitu-begitu saja.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sumber kegaduhan PPDB adalah pada regulasinya sendiri. Yaitu Permendikbud No 1 tahun 2021. ’’Aturan ini ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ katanya.

Akibatnya di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB menimbulkan polemic. Mulai dari acuan penerapan seleksi berdasarkan usia. Kemudian jalur prestasi yang tidak jelas parameternya dan manipulasi alamat sehingga masuk dalam radius zonasi sekolah negeri.

Ubaid mengatakan dari Permendikbud 1/2021 tersebut, melahirkan aturan di daerah yang saling bertabrakan. Sehingga masyarakat menjadi gaduh. ’’Bila kegaduhan di satu atau dua daerah saja, itu yang bermasalah aturan pemdanya. Tetapi ini yang gaduh di banyak daerah,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kotim Targetkan 67 Ribu Vaksinasi, tapi….

Selain itu, Ubaid juga mengkritisi pelaksanaan PPDB yang tidak pernah diaudit. Meskipun banyak masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, Kemendikbudristek sama sekali tidak pernah merevisi peraturan tadi. Dia menegaskan sistem seleksi dalam PPDB harusnya menghilangkan praktik diskriminasi. Baik itu diskriminasi ekonomi atau lainnya. Tetapi ternyata diskriminasi masih saja terjadi.

’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya. Kemendikbudristek harus membuat regulasi PPDB yang mengatur sampai tataran teknis. Sehingga menutup peluang untuk munculnya banyak penafsiran dari daerah-daerah.



Pos terkait