SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising (brong), Jumat (26/8) malam.
“Ada dua unit sepeda motor disita aparat karena menggunakan knalpot tak sesuai dengan standar,” kata Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung Budi Santoso, Sabtu (27/8) siang.
Menurutnya, penertiban knalpot brong yang mendengungkan telinga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap keberadaan kendaraan suara bising tersebut.
”Dua unit kendaraan yang kami jaring ini jelas bukan knalpot standar. Dan suara yang dihasilkannya pun terlalu bising dan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari,” terangnya.
Sementara, meski petugas Kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan menertibkan terhadap kendaraan berknalpot brong, namun masih banyak kendaraan bersuara bising itu ditemui di jalan umum.
Menanggapi hal itu, Agung menegaskan akan menindak tegas kepada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong dengan tidak mengenal bulu. Baik motor gede (moge) maupun kendaraan biasa.
”Yang pasti, anggota kami tidak pernah henti-hentinya berpatroli. Kalau ada knalpot brong, langsung ditindak penilangan. Motornya kami bawa ke Polres,” tegasnya. (sir/fm)