PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi wilayah pertama di Kalimantan Tengah yang mendapat lampu hijau untuk melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 – 11 tahun. Hal ini karena capaian vaksinasi di Kotawaringin Barat telah sesuai dengan aturan minimal yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Rodi Iskandar mengungkapkan bahwa dari surat pemberitahuan dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes bahwa vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun dimulai dengan pelaksanaan kickoff pada kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan >70% untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai >60% berdasarkan data dashboard KPC PEN sampai dengan 7 Desember 2021.
Pemberitahuan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 tahun
“Bagi daerah yang baru mencapai kriteria tersebut setelah kickoff, dapat memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun sesuai ketersediaan vaksin,” katanya, Selasa (13/12).
Dengan syarat tersebut, lanjut Rodi, Kabupaten Kobar menjadi yang pertama di Kalteng yang mendapat izin untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak karena capaian vaksinasi telah menyentuh angka 84,033 persen untuk dosis pertama bagi semua sasaran dan untuk lansia telah mencapai angka 70,95 persen pada dosis pertama.
Menurutnya ada tiga poin penting dalam vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 -11 tahun yakni pertama, menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan atau Coronavac yang dilakukan dengan ketentuan diberikan dua kali dengan interval minimal 28 hari dengan skrining sebelumnya sesuai format lampiran KMK.
Kedua penggunaan jenis vaksin lainnya menunggu izin dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI, ketiga vaksinasi dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial setempat.