Kok Bisa APBD Perubahan Pemkab Kotim Ditolak Gubernur Kalteng, Cek Penyebabnya Di Sini

ilustrasi anggaran
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Kabar tak baik menyeruak dari situasi keuangan Pemkab Kotawaringin Timur. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menolak usulan APBD Perubahan Kotim 2024 yang sebelumnya telah dibahas Pemkab dan DPRD Kotim.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, suka tidak suka, mau tak mau penolakan tersebut ada konsekuensinya. Artinya, tidak ada program yang berjalan pada perubahan APBD tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kalaupun ada, tidak bisa dibayar pemerintah karena berpotensi jadi permasalahan hukum. Penolakan tersebut disebabkan lambatnya Kotim mengajukan evaluasi APBD Perubahan ke Gubernur Kalteng.

”Tidak ada yang bisa disalahkan. Sebenarnya kita mau menyalahkan gubernur, gubernur juga menaati aturan, karena di undang-undang dan Permendagri yang mengatur tentang APBD, tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran sudah harus diajukan. Nah, ini memang kelemahan kita,” kata Rimbun.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-62, Bank Kalteng Cabang Sukamara Gelar Bakti Sosial

Dia menjelaskan, keterlambatan pembahasan di DPRD juga disebabkan karena penyusunan Alat Kelengakapan Dewan (AKD) yang molor. Termasuk unsur pimpinan DPRD Kotim yang tidak kunjung dilantik.

”Kalau dipaksakan Gubernur menerima atau mengevaluasi APBD, maka itu menjadi pintu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena melanggar undang-undang dengan melanggar Permendagri tadi,” jelasnya.

Meski begitu, Rimbun menegaskan, hak-hak gaji para ASN dan TPP, serta gaji tenaga kontrak semuanya bisa dibayar. Hal tersebut sekaligus menjawab keresahan pegawai terkait tertundanya pembayaran karena APBD Perubahan yang tidak ditolak.

”Ada juga isu-isu yang disampaikan ke DPRD, bahwa tidak terbayarnya gaji atau TPP ASN tenaga kontrak atau P3K. Itu semua terbayar dan tertutupi nantinya,” tegas Rimbun.

Lain halnya, lanjut Rimbun, untuk pos anggaran belanja langsung. Artinya, kegiatan fisik tidak bisa dilaksanakan hingga akhir tahun.

”Kalau ditanya untuk sanksi, itu tidak ada. Namun, yang dirugikan itu ya kegiatan fisik untuk perubahan tidak bisa dilaksanakan. Tetapi memang hanya sedikit saja, karena kemampuan keuangan kita juga mepet dan terbatas,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait