Kok Bisa! Dinas Tak Tahu Ada Koperasi Miliki Lahan di Kawasan Hutan

sawit ilegal
Ilustrasi Sawit Ilegal

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fahrujiansyah kaget setelah mengetahui salah satu koperasi di Kotim masuk data koperasi yang diduga menggarap kawasan hutan.

Fahrujiansyah menegaskan, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pihaknya, karena tidak melakukan verifikasi terhadap lahan yang digunakan. Hal itu bukan ranah instansinya.

Bacaan Lainnya

”Terkait koperasi KM ini, kami tidak mengetahui jika itu operasionalnya selama ini dalam kawasan hutan. Dari data kami akui, koperasi itu memang terdaftar bukan koperasi plasma,” kata Fahrujiansyah, Jumat (28/2).

Selama ini pihaknya hanya memvalidasi keberadaan koperasi secara kelembagaan. Mengenai unit usaha yang dijalankan, yakni bidang perkebunan sawit, bukan ranah pihaknya memeriksa hingga menanyakan mengenai status kawasannya.

”Jadi, harus dibedakan, karena kami tidak ada kewenangan menyatakan sampai ke status kawasan. Kalaupun itu melanggar, kami dinas teknisnya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait,” kata Fahrujiansyah.

Baca Juga :  Melawan Lupa Bebasnya Terdakwa Bandar Besar Narkoba

Meski demikian, Fahrujiansyah menyesalkan ada koperasi di Kotim yang masuk daftar perambahan kawasan hutan. Urusan selanjutnya menjadi kewenangan Tim Satgas Penindakan dan Penertiban Kelapa Sawit yang dibentuk pemerintah pusat.

”Karena yang berwenang untuk menertibkan dan menindak dan selanjutnya apa yang dilakukan, kami menunggu  pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun mendesak pemerintah daerah menyikapi salah satu koperasi di Cempaga Hulu itu yang masuk dalam daftar perkebunan yang menggarap kawasan hutan.

Dia juga meminta dinas teknis melakukan audit terhadap koperasi itu, khususnya untuk keanggotaannya yang selama ini berjalan. Koperasi KM yang beroperasi di wilayah Cempaga Hulu, memiliki sekitar 1.749 hektare yang diajukan ke Kemenhut.

Luasan ini masuk dalam kawasan hutan. Oleh Menhut, seluas 937 hektare saja yang layak diproses sebagaimana tertuang dalam pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Sisanya, 812 hektare ditolak Menhut Raja Juli Antoni. (ang/ign)



Pos terkait