Kok Bisa! Dua Pengedar Sabu Lamandau Dituntut Berbeda

sidang
SIDANG : Terdakwa Aldi Saputra dan Yohanes Dandi saat mengikuti sidang secara online di Penadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/11/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Yohanes Dandi, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, sedangkan terdakwa Aldi Saputra dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pidana penjara ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (6/11/2023) tadi.

JPU Taufan Afandi meminta agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” baca JPU di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Akhirnya Dimakamkan

Melihat perkara ini, masyarakat  perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. Karena dalam  persidangan tersebut terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu .

JPU membeberkan kejadian berawal pada Selasa 30 Mei 2023 . Saat itu, Aldi ditelepon oleh Iwan (DPO) untuk datang ke Pangkalan Bun mengambil  shabu karena di Kabupaten Lamandau telah kehabisan stok narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib  Aldi berangkat ke Pangkalan Bun bersama dengan Yohanes Dandi Saputra  dengan menggunakan sepeda motor.

“Sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa tiba di Pangkalan Bun dan mereka janjian bertemu di Halte Sekolah SMAN 2 Pangkalan Bun. Lalu Iwan menyerahkan stop kontak (colokan listrik) warna putih yang berisi 19 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu,” tutur jaksa Taufan.

Iwan menyuruh Aldi  untuk menyerahkan 4 bungkus kepada Haidir  dan sisanya 15  bungkus  diserahkan kepada Empir (DPO).

Baca Juga :  Pecandu Lem Tewas Tergantung di Depan Pintu Kamar Mandi

Sedangkan  Yohanes Dandi Saputra juga  membeli  sabu kepada Iwan sebanyak 1  paket seharga Rp. 1.400.000,- dan langsung dibayar tunai. Lalu mereka berdua pulang kembali ke Lamandau.



Pos terkait