Radarsampit.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo, membenarkan jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba seberat 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Kelas 2A Pontianak.
Hernowo menerangkan, BR merupakan WBP yang sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup dengan kasus yang sama yakni narkoba.
“BR ini baru dipindahkan ke Lapas Pontianak Desember 2023 dari Lapas Singkawang,” kata Hernowo, Rabu (17/7/2024).
Hernowo mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pada 14 Juli lalu, BR langsung dihadapkan dengan penyidik Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi memang benar BR ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak,” ucap Hernowo.
Hernowo menyatakan, terhadap keterlibatan BR pada kasus peredaran narkoba, yang bersangkutan sejak 14 Juli lalu sampai dengan saat ini sudah ditempatkan di sel khusus.
Dimana, lanjut dia, di sel khusus tersebut yang bersangkutan langsung mendapat pengawasan dari kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Terhadap BR ini akan kami usulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan. Namun apakah usulan ini disetujui tergantung keputusan Dirjen Pemasyarakatan,” pungkas Hernowo. (*)