Radarsampit.com – RP, PNS Setdakab Mojokerto yang digerebek suami sedang memadu kasih dengan selingkuhanya itu dikabarkan hanya disanksi berupa mutasi ke kecamatan.
Hal itu tentu saja membuat RF kecewa. Minggu (14/7/2024) sangat kecewa ketika mendengar kabar perihal sanksi yang menurutnya sangat rendah.
“LHP (laporan hasil pemeriksaan) inspektorat sudah keluar. Dan, kabarnya hanya dimutasi saja,’’ ungkap RF melalui kuasa hukumnya, Christian Yudha, seperti yang dikutip dari Radar Mojokerto, Minggu (14/7/2024).
Yudha menambahkan, kabar mutasi itu sudah menyebar di lingkungan kediaman IM, di kawasan Sidomulyo, Bangsal.
Kabar ini juga sudah ramai diperbincangkan di kalangan pegawai inspektorat dan rekan kerja RP di sekretariat pemda. “Mutasinya ke kecamatan. Bahkan ada dua kecamatan yang akan menampungnya,” jelas Yudha.
Rendahnya sanksi yang dijatuhkan ke RP dicurigai Yudha karena penyidik inspektorat hanya memerhatikan alat bukti yang menyebar ke khalayak umum melalui berbagai media.
Padahal, RF memiliki bukti adanya persetubuhan dan bukti lain dan valid yang sudah dikirim ke penyidik. Akan tetapi, penyidik sudah mengeluarkan LHP sebelum meneliti bukti tersebut.
RF khawatir proses sidang etik yang akan dilakukan pemda pekan depan hanya sebatas formalitas semata. “Saat ini merasa agak gelo. Kenapa hukumannya hanya seperti itu?,” tegas Yudha.
Ia berharap, sidang etik yang dilakukan pemda nanti akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku dan menjadi pelajaran bagi PNS lain.
Lalu bagaimana dengan pasangan mesumnya, IM, 40? Yudha menyebut, IM yang hanya berstatus tenaga kontrak di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto, dipastikan akan dilakukan pemecatan.
Sebelumnya Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum PNS dan honorer di lingkungan pemkab langsung ditindaklanjuti.
“Sikap pemkab jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,” ungkapnya.