Komisi 3 DPR RI Soroti Konflik Perkebunan dengan Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke Kobar

Juga Bahas Narkoba dan Penerapan KUHP Baru

Hinca Panjaitan
KUNKER: Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan melayani wawancara dengan wartawan saat kunjungan kerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (15/7/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dalam waktu 17 bulan lagi, Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan membawa perubahan signifikan dalam cara berpikir dan bertindak aparat penegak hukum, serta masyarakat pada umumnya.

Pada Januari 2025, KUHP yang baru ini akan menggantikan KUHP lama yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat kunjungan kerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, KUHP lama dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Indonesia yang telah merdeka selama 77 tahun.

Sistem hukum yang diterapkan oleh Belanda dirancang untuk mengatur dan membina rakyat sebagai orang yang dijajah, sementara KUHP baru dirancang sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia saat ini.

Baca Juga :  Tolak Tugas di Daerah Terpencil, Guru Honorer Mundur saat Diangkat PPPK

”Penjara akan menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum di era KUHP baru ini,” kata Hinca usai rapat bersama Kapolda Kalteng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Mercure Pangkalan Bun.

”Hanya kejahatan-kejahatan yang sangat berat dan tidak bisa diampuni yang akan dihukum dengan penjara,” katanya.

Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini digunakan untuk membiayai penjara.

“Dengan adanya KUHP baru, diharapkan jumlah narapidana akan berkurang sehingga biaya untuk penjara dapat dialihkan ke sektor-sektor lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

KUHP baru ini juga menekankan pentingnya restoratif justice, di mana pelaku kejahatan diharapkan dapat memperbaiki kesalahan mereka melalui cara-cara yang lebih konstruktif daripada sekadar dipenjara.

Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang ingin diwujudkan oleh Indonesia.

Seluruh elemen masyarakat, terutama aparat penegak hukum, diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk perubahan besar ini.

Dengan begitu, proses transisi menuju sistem hukum yang lebih modern dan adil dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.



Pos terkait