Kompak Bisnis Sabu, Pasutri Lamandau Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

SIDANG PASUTRI KURIR SABU
SIDANG: Pasangan suami istri (pasutri), terdakwa kasus narkoba menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (10/9/24). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (10/9/24).

Terdakwa  Sudirman dan  Rina Lisnawati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau dengan pidana penjara 8 tahun. Mereka masing-masing juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Kami menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh.

Afif  mengungkapkan kronologis pengungkapan terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer bank sebesar Rp. 2.750.000.

Baca Juga :  Katanya 2 Kg Sabu, Ternyata 10 Kg yang Dikirimkan

Setelah itu, terdakwa mengambil pesanan sabu di wilayah Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar). Transaksi dilakukan di sebuah makam, sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. Setelah mendapat paket sabu, terdakwa pulang dijemput istrinya, terdakwa Rina Lisnawati.

Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16  bungkus/klip menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip. Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp. 300.000 per paket.

“Seluruh paket sabu tersebut dititipkan kepada istrinya. Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (DPO) sebanyak 2 paket,” sebut jaksa.

Selanjutnya pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya melmiliki sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan sebuah amplop warna putih berada di bawah lipatan baju, setelah dibuka dan disaksikan Ketua RT setempat, didapatkan 14  bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu.



Pos terkait