Kompak Bisnis Sabu, Pasutri Lamandau Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

SIDANG PASUTRI KURIR SABU
SIDANG: Pasangan suami istri (pasutri), terdakwa kasus narkoba menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (10/9/24). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

“Selain sabu, barang bukti yang disita berupa 1  pack plastik cetik, 2 buah lakban bening di dalam keranjang tumpukan baju, 1  timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar,” pungkas jaksa. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu di Kumai dan Arsel Diciduk Polisi, Ternyata Ada Satu Residivis

Pos terkait