Komplotan Garong Motor Kapuas Dibekuk Polisi

curanmor
BEKUK: Dua pelaku Curanmor diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas bersama barang bukti sepeda motor curian. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dua komplotan pencuri sepeda motor dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku berinisial WN (24) warga Palingkau Jaya dan AA (25) warga Alalak, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keduanya diringkus di dua tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, kedua pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tajepan, Kecamatan Murung, Kabupaten Kapuas pada 23 Juli 2024 lalu.

“AA ditangkap pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Mambulau, sedangkan WN ditangkap Senin 29 Juli 2024 pukul 17.00 WITA di Desa Sei Lumbah, Barito Kuala, Kalimantan Selatan,” ungkap Abdul Kadir, Selasa (30/7/24).

Dijelaskan Kasatreskrim, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban RM yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Baca Juga :  Setia Kawan Bandar Narkoba, Barengan Masuk Penjara

Dari keterangan korban, sepeda motor terakhir kali diparkir di depan bengkel rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang pada Senin (22/7/24) pukul 17.30 WIB.

Keesokan paginya, Selasa (23/7/24) pukul 05.00 WIB, korban kaget mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di tempat (hilang,Red).

“Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong kurang lebih 10 meter, kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L. Setelah motor tersebut dihidupkan  langsung dibawa kabur,” terang Abdul Kadir.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku WN, penyidik menemukan fakta lain bahwa WN merupakan pelaku curanmor di Desa Anjir Palambang  dan Desa Dadahup yang masih masuk wilayah hukum Polres Kapuas.

Kedua maling motor bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas. (rm-107/fm)

 



Pos terkait