PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tiga pencuri tandan buah sawit diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Maling berinisial S (30), PP (22), dan H (36) ini beraksi di kawasan PT BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat 1,4 ton yang diangkut menggunakan mobil pick up berwarna putih tanpa plat nomor.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya menceritakan, tiga tersangka beraksi memanen buah kelapa sawit di area PT BJAP 2 afdeling 8 kebun 3 estate 2 BLK O 89/90. “Saat itu pelapor melihat tiga orang tersebut sedang memuat buah kelapa sawit milik PT BJAP 2 ke dalam mobil pick up kemudian meninggalkan lokasi menuju ke arah kebun BJAP 3,” ungkapnya, Senin (25/12/2023).
Pelapor sempat mengikuti tetapi kehilangan jejak. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Korpam PT BJAP 2, dan pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti di PT. BJAP oleh pihak security PT. BJAP 3 dan diserahkan ke PT. BJAP 2 untuk dilaporkan ke kepolisian.
Para pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian di PT BJAP 2. Mereka beraksi bersama warga Seruyan lainnya. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.914.188, dan terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4eKUH Pidana, tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara. Di antara mereka masih ada yang berusia muda,” pungkasnya.
Pencurian dan penjaharan sawit yang marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat menjadi atensi aparat kepolisian. Patroli pun digelar untuk mencegah berulangnya penjarahan. Para pelakunya selalu beralih tempat.
Parahnya, aksi penjarahan yang dilakukan secara terorganisir itu juga menyasar kebun pribadi masyarakat. Tokoh warga di wilayah hulu, Siwen, mengatakan, fenomena tersebut semakin parah. ”Saya ada mendapatkan informasi warga, jika kebun masyarakat pun ikut jadi sasaran,” ujar mantan camat Tualan Hulu ini.