Menurutnya, kasus penjarahan skala besar tersebut merupakan fenomena baru yang melibatkan banyak pihak. Aksi itu merupakan tindak pidana kriminal. ”Ini sudah murni kriminal, karena mengambil yang bukan haknya. Kalau kita biarkan, artinya mendukung kegiatan yang salah dimata hukum. Saya berharap ini disudahi,” tegas Siwen.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengimbau pabrik kelapa sawit tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian. Hal itu ditegaskan dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 dengan dua poin penting yang ditandatangani Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI maupun yang belum menjadi anggota dan mempunyai pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS (tandan buah segar) sawit yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan.
Selain akan menjadi masalah pidana, hal itu juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.
Wakil Ketua GAPKI Kalteng Siswanto mendukung hal tersebut dan meminta anggotanya maupun yang belum dan memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli TBS dari hasil pencurian.
Siswanto juga meminta aparat penegak hukum lebih tegas menangani maraknya pencurian dan penjarahan sawit yang semakin anarkis dalam kelompok besar dengan dalih tuntutan pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. (tyo/yit)