Komplotan Pencuri Ban Dibekuk Warga Saat Beraksi di Kumai

maling ban
MALING BAN: Hendrik Kuntadi diamankan di Mapolsek Kumai belum lama ini. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Komplotan pencuri ban kendaraan bermotor berhasil dibekuk warga saat beraksi mencuri ban kendaraan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Sejumlah warga yang geram sempat memberikan beberapa kali pukulan kepada para pelaku sebelum diserahkan ke Mapolsek Kumai. Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ternyata kedua pelaku juga merupakan otak dari kasus pidana lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo menyatakan keduanya ditangkap warga saat hendak mencuri ban kendaraan. “Mereka ditangkap saat hendak mencuri ban, kemudian kita kembangkan ke TKP lainnya,” ujarnya, Senin (12/8/2024)

Sebelumnya, Hendrik Kuntadi (35) dan DAC (14) diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Toko Dua Putri milik Arbain di Jalan Pasir Putih, RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, pada Juni 2024. Mereka melakukan aksinya pada dinihari dan baru diketahui pada pagi harinya. Ketika istri Arbain membuka toko dan hendak mengambil uang untuk kembalian orang berbelanja,  ternyata uang di dalam laci sudah dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Unggul Mutlak saat Muscab, Samsul Arifin Nakhodai ABPEDNAS Kobar

“Istrinya kemudian menanyakan kepada suaminya apakah mengambil uang dalam laci, namun suaminya juga tidak tahu. Dia menanyakan kepada anaknya yang juga menjawab tidak tahu, sempat dicari ke sekeliling toko namun juga tidak ditemukan,” terangnya.

Jumlah uang yang ada di dalam laci Rp 20 juta, dan atas peristiwa hilangnya uang mereka kemudian melaporkan ke Polsek Kumai.

“Sebagai barang bukti telah diamankan dua kunci pintu dan dua toples berwarna kuning dan oranye. Kedua pelaku merupakan warga di lingkungan yang sama dengan korban. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kumai,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

 

 



Pos terkait