Meski demikian, Kapolres mengaku telah mengantongi identitas para pelaku yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita sudah kantongi identitasnya, masih kami dalami,” ujarnya.
Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9.850.000, ponsel Nokia warna hitam dan satu unit mobil yang diduga sering digunakan para tersangka untuk beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KHU Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih. (mex/sla)