Konflik Lahan di Sampit Makin Kusut

Bakal Tolak Kompensasi Perkebunan, Warga Luwuk Bunter Tetap Pertahankan Lahan

ilustrasi petani mempertahankan lahannya
ilustrasi petani mempertahankan lahannya

SAMPIT, radarsampit.com – Hasil investigasi dan rekomendasi terkait sengketa lahan di Desa Luwuk Bunter belum membuat warga puas. Konflik pertanahan itu berpotensi terus berlanjut, karena warga berniat mempertahankan lahannya dan bakal menolak kompensasi perkebunan sebagai ganti rugi tanam tumbuh.

Meski perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) belum  menyampaikan nilai kompensasi yang akan diberikan, warga memperkirakan nominal yang akan diberikan tak sesuai dengan kerugian dari pengelolaan lahan selama ini.

Aster Yansen, salah satu pemilik lahan menegaskan, akan tetap mempertahankan tanahnya bersama warga lainnya. Pihaknya tidak akan menyerahkan lahan yang sudah diusahakan tersebut kepada PT BSP. ”Kami akan pertahankan tanah kami, khususnya yang ada di dalam kawasan irigasi itu, karena memang kami mau hidup di situ,” tegas Aster, Rabu (8/11/2023).

Kegaduhan lahan di areal irigasi itu mencuat setelah perusahaan melakukan perluasan di areal tersebut. Warga mengaku tak mengetahui lahan tersebut diberikan izin untuk perkebunan menggarapnya. ”Katanya HGU di dalam irigasi, padahal irigasi proyek pemerintah lebih dulu di situ. Kenapa bisa ada muncul izin di areal tersebut?” kata Aster Yansen.

Baca Juga :  Jangan Sepelekan Tuntutan Plasma Perkebunan!

Warga juga berencana akan bersurat kepada Bupati Kotim Halikinnor, meminta agar lahan mereka dikeluarkan dari areal perizinan PT BSP. Mereka tak rela lahannya diberikan pada perusahaan dan dilakukan ganti rugi dengan nilai tak sesuai. ”Kalau bahasanya sudah kompensasi atau tali asih, artinya apa? Tanah kami diambil dan perusahaan membayarnya dengan nilai mereka saja. Kalau kami di sini menyebutnya, buat beli bakso saja pas-pasan,” kata Sarwino, warga lainnya.

Konflik itu sebelumnya telah ditangani pemerintah kecamatan setempat dengan membentuk tim investigasi. Dari penelusuran tim, ada indikasi tumpang tindih lahan di wilayah tersebut. Tumpang tindih terjadi dari surat-surat pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak. Pada pemeriksaan 17 Oktober 2023, misalnya verifikasi fakta di lapangan atas klaim oleh kelompok Joni Cs terhadap lahan yang dibebaskan kelompok Asnuan, Arip Rahman, Syahrul Cs pada tahun 2022. Di titik area yang diperiksa terjadi tumpang tindih seluas  28,65 hektare.



Pos terkait