Konten Tukar Pasangan Dinilai Menyesatkan, Samsudin Ditahan

Polda Jatim: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Samsudin
Dimas Nur Aprianto/JawaPos.com

SURABAYA, radarsampit.com – Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang diunggah di akun YouTube-nya. Konten itu belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan.

Oleh penyidik, konten tersebut dinilai menyesatkan. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan sejumlah saksi. Dalam gelar perkara pada Jumat (1/3/2024), dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi.

Bacaan Lainnya

”Langsung ditahan,” ujarnya di Mapolda Jatim kemarin.

Samsudin, lanjut dia, dijerat dengan UU ITE. Yakni, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). ”Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampunbolon menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi. Di antaranya, kru yang membuat konten tersebut. ”Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Ada 2.437 Unit RTLH di Gunung Mas

Charles tidak memerinci lokasi pengambilan video. Yang jelas, lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar. Samsudin merupakan perancang skenario.

”Durasi video sekitar 30 menit,” ungkapnya.

Samsudin membuat video itu agar menarik perhatian masyarakat. Dengan begitu, subscriber akun YouTube-nya bertambah banyak. ”Meskipun fiksi atau sandiwara, tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.

UU ITE, kata Charles, tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, orang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan. ”Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya saat ini fokus mendalami peran orang yang membantu pembuatan video. Charles menyebut dalam waktu dekat juga akan memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan pidana lain. Misalnya, penistaan agama. ”Dilakukan secara bertahap ya,” tegasnya. (edi/c6/ttg/jpg)



Pos terkait