”Komitmen teknis terkait perlindungan keselamatan pekerja wajib disampaikan dan menjadi bagian dari perjanjian kontrak pada saat pemaparan rencana keselamatan kerja,” katanya.
Secara profesional, kedua pihak yang berkontrak harus memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, mendapat jaminan perlindungan keselamatan.
PPK wajib menuntut penyedia untuk memberikan perlindungan keselamatan pekerja, dan tindakan abai terhadap permintaan tersebut, dapat berbuah sanksi teguran, peringatan, pengurangan nilai kinerja, bahkan apabila dianggap tidak patut dilanjutkan, mengakibatkan pemutusan kontrak perjanjian kerja.
”Setiap kontraktor yang mendapat kerjaan dari pemerintah, setelah berkontrak harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerjanya mendapat perlindungan jaminan keselamatan kerja,” katanya.
Persoalannya, dari banyaknya tenaga kerja yang dilibatkan masih ada yang belum terkaver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
”Sebagai contoh, jumlah pekerjanya 10 yang didaftarkan cuma 3 orang. Jadi, semua pekerja yang terlibat harus mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan kerja yang datang disampaikan secara update. Jadi, jangan hanya memenuhi formalitas ingin dibayar,tetapi beberapa pekerja lainnya ada yang tidak terdaftar,” ujarnya.
“Hal ini dikhawatirkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nama pekerja yang tidak terdaftar tidak akan bisa menerima manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, makanya pendaftaran jaminan keselamatan kerja sangat penting untuk mengantisipasi musibah yang tidak diinginkan,” katanya.
Yephi mengatakan, UKP PBJ Kotim telah melakukan langkah strategis dengan melakukan salah satu terobosan di tahun 2025 dengan menawarkan jabatan fungsional (Jf) sebagai pengelola PBJ, untuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Langkah ini ditempuh salah satunya untuk menjadikan percontohan kerja dan kinerja yang benar dari seorang PPK khususnya dalam pemenuhan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak (bukan lagi output base, tapi agreement base).