”Khusus pada penerapan RKK, akan ditagih seluruh detail yang ditawarkan oleh kontraktor. Ketegasan dalam menerapkan apa yang sudah disepakati dan diperjanjikan adalah langkah strategis UKPBJ dalam membentuk penyedia jasa konstruksi yang lebih profesional, bukan hanya pengumpul dan pembayar buruh semata,” katanya.
Yephi menambahkan, saat ini terdapat 10 badan dan atau dinas serta 2 kecamatan yang menggunakan PPK yang berasal dari UKPBJ. Pilot project dan penerapan PBJ berbasis klausul perjanjian (agreement base) ini akan dilaksanakan pada 12 unit kerja.
”Harapannya, nanti pada 2026 dan seterusnya, dengan adanya contoh pelaksanaan PBJ dengan semangat agreement base ini, akan membuat pasar jasa konstruksi Motim dikerjakan oleh kontraktor yang lebih profesional,” ujarnya.
Dengan begitu, menurut Yephi, manfaat agreement base dapat memberikan perlindungan hukum pada titik tertinggi, tertib dan disiplin, standard terpenuhi, berkelas, dan mendapat label profesional, mendorong pengembangan dan pertumbuhan jenjang usaha secara wajar, menjaga keberlanjutan, mmemberikan perlindungan kepada pihak tenaga kerja.
”Kami harapkan jasa konstruksi di Kotim bukan lagi disebut sebagai pemborong, tapi layak disebut kontraktor yang profesional dan proporsional yang memiliki tenaga kompeten, bukan sekedar makelar buruh,” katanya. (hgn/ign)