Kontroversi Kebijakan Tapera, Negara Seolah-olah Merampok Pekerja

bagi uang
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) menuai kontroversi di masyarakat. Agak sulit rasanya menganalogikan iuran untuk rumah yang bisa dicairkan saat pensiun dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, rumah merupakan ranah privat yang kebutuhannya tidak bisa digeneralisasi.

”Jadi kadang memang kita kebanyakan ikut seminar motivasi. Pemerintah sering ikut seminar motivasi jadi terlalu inovatif. Sampai yang nggak masuk akal pun dipajakin. Akhirnya saya sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia ini unik,” ujar Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar kepada Jawa Pos, Rabu (29/5/2024).

Bacaan Lainnya

Tidak ada satu negara di dunia yang memaksa pekerjanya untuk berkontribusi secara masif dan mengerikan seperti Indonesia. Bahkan Media menyebutkan, seolah-olah negara melakukan perampokan. Kenapa? Karena memaksa para pekerja untuk melakukan iuran perumahan dan baru akan bisa diambil ketika sudah pensiun.

Baca Juga :  Iuran Tapera Hanya untuk Pekerja dengan Gaji di Atas UMR

Jika Presiden Joko Widodo mengibaratkan iuran BP Tapera seperti BPJS Kesehatan, Media menilai sepertinya kurang pas. Sebab, kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan itu merupakan dasar dan bersifat melekat. Sehingga kebutuhannya relatif umum dan wajar ketika golongan yang mampu membantu yang miskin.

Begitu pula BPJS Ketenagakerjaan. Karena para pekerja terdapat dihadapkan pada risiko kecelakaan kerja. Yang mana sifat iurannya sebagai asuransi. Misalnya, ketika seorang ayah meninggal saat bekerja dan merupakan satu-satunya pencari nafkah di keluarga. Praktis akan memengaruhi kondisi ekonomi maupun keuangan istri dan anaknya.

”Bisa miskin tiba-tiba. Dan itu risetnya clear. Jadi dua itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa memang ketika ada asuransi atau jaminan ketika terjadi shock secara finansial akibat kesehatan, meninggal, atau kecelakaan kerja itu ditopang oleh asuransi. Jadi negara step up kemudian menyediakan fasilitas asuransi melalui mobilisasi uang publik untuk disalurkan bagi mereka yang membutuhkan,” jelas Media.



Pos terkait