Kontroversi Kebijakan Tapera, Negara Seolah-olah Merampok Pekerja

bagi uang
Ilustrasi

”Ini mengerikan sekali risiko penyelewengan dananya. Karena yang dikelola besar sekali,” tegasnya.

Dari sisi pekerja, tentu akan berpengaruh negatif terhadap konsumsi, kesejahteraan, bahkan semua orang akan berusaha menghindari pajak. Ini berbahaya. Terutama bagi masyarakat yang sudah punya rumah, akhirnya mereka seperti mengalami perampokan.

Bacaan Lainnya

”Maksudnya, seseorang ketika hendak berinfaq, maka infaq saja. Tapi boleh lo kalau tidak mau berinfaq. Itu kan hak kita. Masa negara seperti ini?“ tandas Media.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ikut merespons kebijakan Tapera. Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, aturan tersebut harus dikaji ulang secara mendalam, karena menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. “Harus dikaji kembali,” terangnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Mantan Ketua DPR RI itu menyatakan, yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Bukan malah memotong pendapatan masyarakat tanpa mengetahui manfaatnya.

Baca Juga :  GPPI Kotim: Pekerja Perkebunan Jangan ke Pelabuhan sebelum Kantongi Tiket!

Jadi, pendapatan setiap rumah tangga harus terus ditingkatkan, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkatkan. “Jangan malah dipotong pendapatannya, karena masyarakat akhirnya tidak bisa mewujudkan kebutuhan rilisnya,” bebernya.

Selama ini, lanjut Bamsoet, pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat tidak mengetahui informasinya. Masyarakat tidak mengetahui manfaat dari pemotongan gaji bulanan mereka. Maka, wajar jika timbul pro kontra dari kebijakan itu.

Agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, kata mantan Ketua Komisi III DPR RI itu, penerapan Tapera harus ditunda. “Supaya tidak menjadi pro kontra, ditunda dulu dan dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui manfaatnya,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Tapera. Pertama, kata dia, pembayaran iuran pemotongan gaji  harus dikelola badan pengelola yang akuntabel. “Dan juga harus memberikan jaminan jangka panjang,” terangnya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.



Pos terkait