Korban Penggelapan CU EPI Kecewa, Ada Aset Terdakwa Tidak Dijadikan Bukti

tppu cu epi
TUNTUT KEADILAN: Sejumlah mantan nasabah Koperasi CU EPI Sampit, saat turut hadir di Pengadilan Negeri Sampit, belum lama tadi. (Dok.radarsampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Korban penggelapan dana Koperasi Credit Uniuon Eka Pambelum Itah (CU EPI) Kotim-Seruyan menyesalkan tindakan penyidik di Polda Kalimantan Tengah yang tak menyertakan sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nn sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban MH Roy Sidabutar mengatakan, salah satu aset itu berupa bangunan walet dan kebun kelapa sawit di Kecamatan Parenggean. Aset tersebut telah disita aparat. Bahkan, pihaknya bersama penyidik langsung memasang spanduk penyitaan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Saat ini sidang sudah bagian ke-7. Banyak hal yang aneh. Ada dugaan beberapa yang harusnya disita oleh Polda, tetapi tidak dilakukan. Kami sudah pasang plang sita bersama kades, polisi, dan penetapan sita, namun tidak dimasukkan dalam berkas perkara sampai ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Jadwal Belajar Kian Padat, Bekali Santri Terjun ke Masyarakat

Menurutnya, kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Bahkan, sejumlah pejabat Kotim ikut disebutkan dalam perkara itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, aset yang harusnya disita dan tak masuk dalam berkas perkara itu kembali dikelola pihak terdakwa. Adapun langkah pihaknya selanjutnya, yakni melaporkan kembali tiga nama dalam kasus itu, di antaranya SP, RK, dan MA.

”Mereka harusnya ikut bertanggung jawab, karena uang yang mereka ambil tidak ada pengembalian ke CU sampai sekarang,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya bingung ada nama pejabat di Kotim yang harusnya dijadikan saksi. Apalagi nama-nama itu ada yang menerima transferan dari terdakwa perkara tersebut, Nn. ”Makanya ini yang akan kami buat LP kembali  terhadap sejumlah nama, supaya kasus ini tuntas dan kerugian dari korban bisa dipulihkan, karena yang turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya Nn sendiri,” tegasnya.

Terdakwa Nn menjabat sebagai pengurus CU EPI sejak tahun 2007 sampai 2016 dengan berbagai jabatan. Terdakwa sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut secara bersama-sama yang mengakibatkan CU EPI mengalami kerugian sebesar Rp11.733.683.687. (ang/ign)



Pos terkait