Korban Perkosaan Tak Mau Makan

perkosaan
ILUSTRASI.(NET)

Kasus ini langsung terungkap perkaranya selang sehari usai kejadian karena korban bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya kakaknya cerita ke orangtuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Lamandau.

“Setelah dilakukan interogasi mengapa tersangka melakukan perbuatan tersebut, ternyata tersangka sebelumnya minum minuman keras, lalu bertamu ke rumah korban, dan saat melihat korban timbul hasrat seksualnya sehingga nekat memperkosa korban yang merupakan adik temannya sendiri,” bebernya.

Tersangka diancam diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana. (mex/yit)

 

 



Baca Juga :  WOW!!! Pendapatan APBD Perubahan Kotim Naik Ratusan Miliar

Pos terkait