Korban Rayuan Ketua KPU, Cindra Aditi Tejakinkin Apresiasi Keputusan DKPP

Cindra Aditi Tejakinkin
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Radarsampit.com – Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag, mengungkapkan penghargaannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas kasus asusila.

CAT, yang telah melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan perbuatan tersebut, hadir dalam sidang pembacaan putusan etik DKPP pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

CAT, seorang wanita anggun dengan kulit putih dan rambut panjang berwarna cokelat, menyampaikan bahwa dia menghargai keputusan DKPP yang dianggapnya adil.

Dia menyatakan bahwa melaporkan kasus ini bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan keberanian yang besar untuk menyatakan dirinya sebagai korban.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan penuh keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” kata CAT dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :  Kejahatan Asusila Kian Merajalela di Pangkalan Bun

CAT juga menegaskan bahwa meskipun langkahnya untuk melapor ke DKPP tidak mudah, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, dia dapat bertahan dan berjuang untuk keadilan.

Dia sangat mengapresiasi keputusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU, menyebutnya sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia, terutama perempuan.

“Putusan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan memastikan integritas dalam proses pemilu. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang menduduki jabatan tinggi,” tegasnya.

DKPP telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT sebagai anggota PPLN. (jpc)



Pos terkait