KASONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding menjatuhkan putusan kepada terdakwa Adae Enel Alias Agus dalam Perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, dalam putusan pada 18 April 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat vonis terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Erfandy, Kamis (28/4).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair dua bulan kurungan, menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 483 juta lebih subsidair satu tahun Penjara.
Untuk diketahui, terdakwa juga telah divonis bersalah dalam perkara lain, sebagaimana putusan dengan vonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 781 juta lebih. (sos/fm)