PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas merugikan negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
Polda Kalteng telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga telah dirancang sejak perencanaan proyek.
Adapun tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Kalteng, yakni HV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kapuas, dan dua pengusaha, RR dan AT.
Tersangka RR merupakan peminjam tiga perusahaan, yakni CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik, dan CV Villy, sementara AT Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.
Selain itu, Kepala BPBD juga jadi tersangka, namun perkaranya masih dalam proses pemberkasan.
Polda Kalteng baru merampungkan berkas tiga tersangka dan diserahkan ke kejaksaan. Perkara itu telah bergulir lebih dua tahun, hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (17/7/2024), mengatakan, kerugian yang mencapai Rp1.539.965.450 merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 14 Juli 2023.
Menurutnya, terciumnya kasus korupsi bermula ketika HV menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat pemadam kebakaran dengan tujuan penggelembungan harga.
Selanjutnya RR selaku peminjam tiga perusahaan CV menjalankan pekerjaan tersebut.
Hasil pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya atau terjadi penggelembungan untuk mengambil keuntungan.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, sumber dana pengadaan berasal dari kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari APBD Kapuas tahun 2020 sebesar Rp32,9 miliar.
Adapun pengadaannya alat pemadam kebakaran dilaksanakan CV Villy Indah Pratama dengan nilai kontrak Rp1.805.485.000, CV Rajawali Surya Sejati dengan nilai Rp717.640.000, dan alat pemadam kebakaran satu selinder oleh CV Jukung Lantik sebesar Rp304.260.000.
Erlan menjelaskan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh HV selaku PPK tidak cermat dan tak sesuai harga pasar. Tersangka juga membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang.