Korupsi Cemari Tempat Edukasi, PPDB di Kotim Diduga Diwarnai Praktik KKN

Langgengkan Budaya Manipulasi dan Hancurkan Generasi

ppdb ilustrasi
Ilustrasi

Orang tua murid lainnya mengungkapkan, PPDB seolah sudah jadi ajang bisnis dalam setiap tahun ajaran baru. Imbauan pejabat terkait agar PPDB tak ada pungutan dan akan diawasi ketat, dinilai hanya basa-basi. Pungli yang terjadi bahkan sampai pada tempat duduk peserta didik.

Pria yang tinggal di wilayah Baamang ini mengaku pernah merogoh kocek hingga Rp500 ribu untuk memastikan anaknya tak kehilangan tempat duduk di kelas. Praktik itu menurutnya terjadi pada salah satu sekolah jenjang SMP beberapa tahun silam, saat anaknya masuk sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

”Praktik-praktik seperti itu biasanya terjadi pada sekolah yang dianggap favorit. Beberapa orang tua sanggup membayar agar anaknya bisa masuk sekolah tersebut. Seketat-ketatnya aturan dan pengawasan, selalu ada celah bagi okum untuk mengeruk keuntungan,” ujarnya.

Menurutnya, noda KKN pada wadah yang seharusnya jadi tempat edukasi untuk membentuk moral dan integritas generasi, justru dikotori dengan praktik busuk yang menguntungkan segelintir orang. Budaya demikian berpotensi menghancurkan generasi, karena dari awal sudah disodori fakta, untuk menempuh pendidikan, harus disertai praktik korupsi.

Baca Juga :  Simak Catatan Rekomendasi DPRD Kotim Terkait Polemik PPDB

Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol tak menampik PPDB di Kotim diwarnai permasalahan hingga KKN. Menurutnya, sistem zonasi ini justru menyebabkan karut-marut dunia pendidikan.

”Metode PPDB beberapa kali diubah yang tujuannya untuk penyempurnaan setiap metode sebelumnya. Namun, fakta di lapangan justru sangat besar peluang pelanggaran yang terjadi. Tidak dilihat mata, tapi dilihat hati. Sistem zonasi sudah diplesetkan masyarakat jadi zonatip atau zona titip,” ujarnya.

Menurut dia, aplikasi canggih dalam proses PPDB yang dibuat hanya menjadi bungkus praktik kotor yang kerap terjadi di lapangan. secanggih apa pun aplikasi yang dibuat, akan tidak berguna ketika user atau penggunanya tidak memiliki integritas yang baik. Hal ini diperparah dengan ketidakpedulian, khususnya yang mempunyai kewenangan sebagai pengawas dalam melakukan terobosan modifikasi sistem yang baik.



Pos terkait