Korupsi Cemari Tempat Edukasi, PPDB di Kotim Diduga Diwarnai Praktik KKN

Langgengkan Budaya Manipulasi dan Hancurkan Generasi

ppdb ilustrasi
Ilustrasi

”Saya jadi teringat dengan kutipan bijak yang disampaikan Profesor Yusril Izha Mahendra, yaitu ’dalam sistem pemerintahan yang baik, orang jahat dipaksa jadi orang baik, dan dalam sistem pemerintahan yang buruk, orang baik pun akan menjadi jahat.’ Kami dari Fraksi Demokrat tidak bosan-bosannya menyampaikan agar sistem taat kelola dan pengawasan dunia pendidikan selalu diperbaiki bersama-sama,” kata Gaol.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah sebelumnya telah menegaskan, setiap sekolah yang menyelenggarakan PPDB tahun ajaran 2023/2024, dilarang memungut biaya apa pun. Termasuk pemungutan dengan alasan memfasilitasi pengadaan seragam sekolah. ”Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya,” ujarnya, Mei lalu.

Bacaan Lainnya

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, lanjutnya, juga dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. ”Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Tokoh Ini Perebutkan Ketua PSSI Kalteng, Ada yang Mundur

Mengacu petunjuk teknis terkait PPDB yang dikeluarkan Disdik Kotim sebelumnya, ada empat jalur pendaftaran PPDB. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB. Jalur itu, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Pendaftaran jalur zonasi tingkat SD dengan porsi 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jentang SMP dengan porsi 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan PPDB melalui empat jalur tersebut dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Jalur zonasi  diperuntukkan bagi peserta didik yang domisili paling jauh 5 kilometer untuk jenjang SD dan 7 kilometer untuk jenjang SMP dari sekolah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan jalur zonasi pada alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.



Pos terkait