Kartu keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang. Peserta didik yang bersangkutan wajib berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (ang/ign)