Korupsi karena Tamak, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

sidang
ilustrasi sidang

Jaksa menjerat SYL dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto ayat 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto ayat 64 ayat 1 KUHP.

SYL seusai persidangan mengungkapkan keberatan atas tuntutan jaksa. Tuntutan tersebut menurutnya tak mempertimbangkan situasi saat itu yang masuk pandemi Covid-19. ”Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,’’ keluhnya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, langkah-langkahnya selama menjabat menteri bukan untuk kepentingan pribadinya.

Selain SYL, dua anak buah kepercayaannya selama di Kementan juga dijatuhi tuntutan. Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sama-sama dituntut 6 tahun penjara. Mereka juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta. (elo/c6/ttg/jpg)



Baca Juga :  Ganjar Pranowo Janji Perjuangkan Hak Petani dan Lindungi Masyarakat Adat

Pos terkait