Korupsi Rp5,8 Miliar Uang Negara, Bos Perumahan Ditahan Kejaksaan

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

Radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga terjerat kasus korupsi senilai Rp5,8 miliar.

Bos perumahan Alfath Premiere itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/8/2024), dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan mendalam.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono mengatakan penahanan dan penetapan tersangka kepada AM, lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Kerugian negara ditaksir Rp5,8 miliar,” terang Yuni Jumat (16/8/2024).

Diungkap Yuni, AM diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi bank pelat merah BTN iB pada 2019 lalu. Akibat perbuatannya, Bank BTN cabang Banjarmasin menelan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp37,41 Triliun untuk IKN

Atas perbuatannya itu, AM dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal primair. Serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal subsidair.

AM saat ini menjalani penahanan sementara selama 20 hari dari 15 Agustus – 3 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin. “Penahanan itu berdasar surat penahanan Kajati Kalsel bernomor PRINT – 827/O.3.5/Fd.2/08/2024,” ujarnya.(eh/ms/jpc)

 



Pos terkait